Restrukturisasi perusahaan melalui skema merger (penggabungan), akuisisi (pengambilalihan saham), maupun pemekaran usaha (spinoff) selalu memicu konsekuensi perbedaan perlakuan pajak yang besar.
Secara umum, hukum pajak menganggap pengalihan aset atau saham dalam restrukturisasi dilakukan berdasarkan Harga Pasar. Namun, pemerintah menyediakan insentif berupa penggunaan Nilai Buku untuk mencegah beban pajak instan yang terlalu berat.
Berikut adalah aspek Kursus Brevet Pajak Murah utama yang wajib dipahami:
1. Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Aset dan Saham
A. Penggunaan Harga Pasar (Skema Umum)
Jika restrukturisasi dilakukan tanpa mengajukan insentif khusus, maka pengalihan aset dari perusahaan lama ke perusahaan hasil merger dinilai berdasarkan harga pasar.
-
PPh Badan: Selisih keuntungan antara harga pasar aset dengan nilai buku fiskal lama diakui sebagai keuntungan pengalihan harta (capital gain) dan dikenakan tarif PPh Badan normal 22%.
-
PPh atas Saham (Akuisisi): Jika yang diambil alih adalah saham, pemegang saham lama yang menjual sahamnya dikenakan PPh atas keuntungan penjualan saham tersebut. Jika saham perusahaan diperdagangkan di bursa, dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi.
B. Penggunaan Nilai Buku (Insentif Pajak)
Agar restrukturisasi tidak memicu utang pajak yang besar, perusahaan dapat mengajukan permohonan penggunaan Nilai Buku ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan ketentuan PMK Nomor 52/PMK.010/2017 (dan pembaruannya termasuk PMK 1/2026 untuk klaster BUMN).
Jika disetujui, pengalihan aset tidak memicu keuntungan fiskal, sehingga bebas PPh. Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi:
-
Business Purpose Tax Test: Restrukturisasi harus memiliki tujuan bisnis yang kuat untuk menciptakan efisiensi, bukan semata-mata untuk menghindari atau memperkecil utang pajak.
-
Melanjutkan Usaha: Perusahaan yang menerima pengalihan harta wajib melanjutkan kegiatan usaha dari perusahaan yang mengalihkan harta tersebut minimal selama 4 hingga 5 tahun (tergantung pembaruan regulasi klaster usaha).
-
Melunasi seluruh tunggakan pajak dari seluruh pihak yang terlibat.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pengalihan Barang Modal
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 1A ayat (2), pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dikecualikan dari pengertian penyerahan BKP.
Syarat Bebas PPN: Pembebasan PPN ini hanya berlaku jika pihak-pihak yang melakukan transaksi restrukturisasi (baik yang menyerahkan maupun yang menerima aset) sama-sama merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika salah satu bukan PKP, transaksi pengalihan aset tersebut tetap terutang PPN normal 11%.
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Apabila aset yang dialihkan dalam proses merger atau restrukturisasi melibatkan tanah dan/atau bangunan, maka akan timbul kewajiban BPHTB bagi perusahaan yang menerima aset tersebut.
-
Tarif BPHTB: Umumnya maksimal 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
-
Insentif Daerah: Karena BPHTB merupakan pajak daerah, beberapa Pemerintah Daerah memberikan insentif berupa pengurangan atau diskon tarif BPHTB (hingga 50% – 100%) khusus untuk transaksi merger dan konsolidasi guna mendukung iklim investasi di daerah tersebut.

