Informasi

Cara Mengajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 karena Penurunan Usaha

Dalam operasional bisnis, fluktuasi kondisi ekonomi atau selesainya proyek besar kerap kali menyebabkan omzet perusahaan menurun drastis di tengah tahun berjalan. Jika Anda memaksakan diri membayar angsuran bulanan PPh Pasal 25 berdasarkan kinerja tahun lalu yang tinggi, perusahaan Anda berisiko mengalami krisis likuiditas (cash flow terjepit) dan status Lebih Bayar yang ekstrem di akhir tahun pajak.

Di bawah ekosistem panduan pajak dimonetisasi modern dan Coretax Administration System (2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mekanisme legal bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25.

Prasyarat Utama Pengajuan

Berdasarkan regulasi yang berlaku (mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 yang disesuaikan dalam sistem administrasi digital), Anda dapat mengajukan pengurangan jika memenuhi kondisi berikut:

  • Penurunan Kinerja Nyata: Setelah bulan ke-3 (tiga) atau lebih pada suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25 tahun berjalan.

  • Kepatuhan Administratif: Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak sebelumnya dan tidak memiliki tunggakan pajak (kecuali yang telah mendapatkan izin penundaan resmi).

Prosedur dan Alur Pengajuan Pengurangan

Prosedur pengajuan kini dapat diakses secara elektronik via portal akun e-Reporting/Fitur Layanan di DJP Online atau disampaikan tertulis ke KPP Pratama/Madya tempat perusahaan Anda terdaftar.

1
Susun Proyeksi Laporan Keuangan (Kertas Kerja)
Tahap Analisis
1.Susun Proyeksi Laporan Keuangan (Kertas Kerja):Tahap Analisis.

Buat proyeksi laporan laba rugi komersial dan fiskal dari bulan berjalan sampai dengan akhir tahun pajak (Desember). Anda harus bisa membuktikan secara matematis bahwa laba neto fiskal sisa tahun ini turun secara signifikan (kurang dari 75% dari dasar tahun lalu).

2
Siapkan Dokumen Pendukung Ringkas
Persyaratan Dokumen
2.Siapkan Dokumen Pendukung Ringkas:Persyaratan Dokumen.

Siapkan berkas-berkas digital berikut untuk dilampirkan:

  • Laporan Keuangan Berkala (Neraca dan Laba Rugi) interim bulan terakhir.

  • Kertas kerja perhitungan proyeksi PPh Badan terutang akhir tahun baru versi penurunan usaha.

  • Dokumen eksternal pendukung (seperti bukti pemutusan kontrak kerja sama vendor, penurunan harga komoditas global, atau bukti pembatalan proyek).

3
Buat Surat Permohonan Resmi
Penyusunan Surat
3.Buat Surat Permohonan Resmi:Penyusunan Surat.

Tulis Surat Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Konsultan Pajak tempat Anda terdaftar. Cantumkan alasan penurunan usaha secara spesifik, nilai angsuran saat ini, dan usulan nilai angsuran baru yang Anda minta.

4
Kirim Permohonan via Sistem / KPP
Penyampaian Berkas
4.Kirim Permohonan via Sistem / KPP:Penyampaian Berkas.

Unggah surat permohonan dan berkas pendukung melalui menu e-Reporting / Layanan Digital di portal DJP Online. Jika menu fitur tersebut belum tersedia penuh untuk klaster KPP Anda di sistem Coretax, sampaikan berkas secara langsung atau via pos tercatat ke KPP dengan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).

5
Proses Pemeriksaan & Keputusan KPP
Tenggat Waktu KPP
5.Proses Pemeriksaan & Keputusan KPP:Tenggat Waktu KPP.

Account Representative (AR) dan tim KPP akan mengevaluasi kertas kerja Anda. Kepala KPP wajib menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 1 bulan sejak permohonan diterima lengkap.

  • Jika dalam 1 bulan KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan pengurangan angsuran Anda dianggap diterima secara otomatis demi hukum.

Simulasi Penghitungan Penurunan Usaha

Untuk memberikan gambaran yang jelas, mari kita bedah skenario penghitungan kelayakan pengajuan pengurangan angsuran berikut:

Skenario:

  • Angsuran PPh 25 awal perusahaan Anda (Januari – Mei) adalah Rp50.000.000 / bulan.

  • Artinya, Dasar PPh Terutang tahun lalu yang dipakai adalah: .

  • Pada bulan Juni, perusahaan kehilangan klien utama. Tim finansial menyusun proyeksi baru dan menemukan bahwa estimasi total PPh terutang akhir tahun ini ternyata hanya sebesar Rp350.000.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *