Dalam operasional bisnis, fluktuasi kondisi ekonomi atau selesainya proyek besar kerap kali menyebabkan omzet perusahaan menurun drastis di tengah tahun berjalan. Jika Anda memaksakan diri membayar angsuran bulanan PPh Pasal 25 berdasarkan kinerja tahun lalu yang tinggi, perusahaan Anda berisiko mengalami krisis likuiditas (cash flow terjepit) dan status Lebih Bayar yang ekstrem di akhir tahun pajak.
Di bawah ekosistem panduan pajak dimonetisasi modern dan Coretax Administration System (2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mekanisme legal bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25.
Prasyarat Utama Pengajuan
Berdasarkan regulasi yang berlaku (mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 yang disesuaikan dalam sistem administrasi digital), Anda dapat mengajukan pengurangan jika memenuhi kondisi berikut:
-
Penurunan Kinerja Nyata: Setelah bulan ke-3 (tiga) atau lebih pada suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25 tahun berjalan.
-
Kepatuhan Administratif: Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak sebelumnya dan tidak memiliki tunggakan pajak (kecuali yang telah mendapatkan izin penundaan resmi).
Prosedur dan Alur Pengajuan Pengurangan
Prosedur pengajuan kini dapat diakses secara elektronik via portal akun e-Reporting/Fitur Layanan di DJP Online atau disampaikan tertulis ke KPP Pratama/Madya tempat perusahaan Anda terdaftar.
Simulasi Penghitungan Penurunan Usaha
Untuk memberikan gambaran yang jelas, mari kita bedah skenario penghitungan kelayakan pengajuan pengurangan angsuran berikut:
Skenario:
Angsuran PPh 25 awal perusahaan Anda (Januari – Mei) adalah Rp50.000.000 / bulan.
Artinya, Dasar PPh Terutang tahun lalu yang dipakai adalah: .
Pada bulan Juni, perusahaan kehilangan klien utama. Tim finansial menyusun proyeksi baru dan menemukan bahwa estimasi total PPh terutang akhir tahun ini ternyata hanya sebesar Rp350.000.000.

